SOKOGURU, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan pencabutan kepesertaan 7.397.277 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, pencabutan ini merupakan hasil pemadanan data terbaru dengan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dari hasil pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya di Gedung Kemensos, Rabu 18 Juni 2025 sebagaimana dikutip sokoguru.id dari laman resmi kemensos.go.id.
Meskipun terjadi pencabutan massal, Gus Ipul memastikan kuota nasional PBI JKN tidak berkurang.
Sebaliknya, peserta yang dicabut akan digantikan dengan masyarakat tidak mampu yang telah terverifikasi di DTSEN.
“Mereka bisa berasal dari desil 1 hingga desil 5, termasuk keluarga rentan. Penggantian peserta tetap mengutamakan warga miskin sesuai data BPS,” jelasnya.
Baca Juga:
Rincian Peserta yang Dicabut
Dari total 7.397.277 peserta yang dinonaktifkan, sebanyak:
- 5.090.334 orang tidak tercatat dalam database DTSEN.
- 2.306.943 orang dinyatakan berada di desil 6–10 berdasarkan hasil uji petik atau ground checking, artinya mereka tergolong masyarakat mampu dan tidak lagi berhak menerima bantuan.
Bisa Diaktifkan Kembali
Kemensos membuka peluang reaktivasi bagi peserta yang dicabut, khususnya jika terbukti masih masuk dalam kategori miskin atau mengalami penyakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa.
"Jika ditemukan bahwa peserta yang dicabut ternyata tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG," tegas Gus Ipul.
Pengusulan reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dicabut pada Mei 2025 dan harus memenuhi ketentuan verifikasi kemiskinan atau kondisi medis khusus.
Selain itu, data calon penerima wajib dimutakhirkan pada dua periode pembaruan DTSEN berikutnya.
Pengajuan dapat dilakukan melalui menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi pada aplikasi SIKS-NG. Bagi peserta yang belum merekam KTP elektronik, wajib melakukan perekaman NIK di Dinas Dukcapil setempat.
Kemensos menegaskan bahwa seluruh proses penggantian peserta dan reaktivasi bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (*)